Per 1 maret 2025 penjualan batubara mendapatkan arahan baru dari pemerintah melalui kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025.
Pada kepemen tersebut diatur terkait beberapa hal, yaitu:
1. Harga Patokan Mineral Logam (HPM) – tercantum dalam Lampiran I.
2. Harga Batubara Acuan (HBA) – tercantum dalam Lampiran II.
3. Harga Patokan Batubara (HPB) – tercantum dalam Lampiran III.
Memang sudah rutin setia bulan HBA ini kan diterbitkan oleh pemerintah, namun kali ini ada yang lain, yaitu penekanan terhadap harag jual dibawah HBA.
Harga Batubara Acuan Maret 2025
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 80.K/2025, berikut adalah daftar HBA untuk Maret 2025:
Batubara (6.322 GAR) Harga: US$ 128,24 per ton
Spesifikasi: 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, Total Sulphur 0,66%, Ash 7,94%
Batubara I (5.300 GAR)Harga: US$ 82,66 per ton
Spesifikasi: 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32%, Total Sulphur 0,75%, Ash 6,04%
Batubara II (4.100 GAR) Harga: US$ 50,7 per ton
Spesifikasi: 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23%, Ash 3,90%
Batubara III (3.400 GAR) Harga: US$ 34,16 per ton
Spesifikasi: 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24%, Ash 3,88%
Dampak Kepmen terhadap Ekspor Batubara
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menegaskan bahwa Kepmen ini telah berlaku sejak 1 Maret 2025, termasuk untuk transaksi ekspor batubara.
Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA, Gita Mahyarani, menjelaskan bahwa harga jual batubara ekspor yang berada di bawah HPB akan ditolak dalam sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik (e-PNBP).
"Sistem akan otomatis menolak harga di bawah HPB dalam e-PNBP, yang berimbas pada tidak dikeluarkannya izin ekspor dari ESDM," ujar Gita pada Sabtu (1/3).
Meski demikian, APBI masih mengumpulkan data terkait anggota yang terdampak kebijakan ini.
Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/regulasi-baru-berlaku-ini-daftar-harga-batubara-acuan-maret-2025
Efek 2 Mata Pisau
Pada dasarnya adanya aturan tersebut bertujuan untuk melindungi kekayaan negeri ini supaya bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan adanya HBA pemerintah ingin supaya batubara yang ada tidak dijual dengan harga murah sehingga menberikan manfaat yang lebih besar bagi negara ini.
Namun disisi lain target pasar bisa jadi mengalami penurunan atau pindah karena bisa jadi selama ini ada pengusaha yang menjual batubara dengan harga dibawah HBA dengan maksud supaya bayak pembeli. Dengan adanya aturan ini maka pengusaha batubara tidak bisa lagi mereka menjual batubara dengan harga di bawah HBA dan pembelipun tidak bisa membeli dengan harga yang lebih murah karena sistem akan menolaknya.
Dengan demikain pelanggan tersebut bisa mengambil pilihan menaikan harga mengikuti regulasi supaya pasokan batubara mereka tetap aman atau akan mencari opsi lain dengan harga sesuai kemauan mereka.
Mudah - mudahan para pembeli batubara diluar negeri mau mengikuti regulasi yang ada. Sehingga pajak nya tinggi untuk negara dan pengusaha juga lebih untung. Dan yang terpenting membawa kemakmuran untuk rakyat. Aamiin.
Post a Comment for "Dampak Kepmen 72.K/MB.01/MEM.B/2025 Terhadap Ekspor Batubara"
Silahkan berkomentar