Dokument pengapalan LHV ( Laporan Hasil Verifikasi) yang di lakukan oleh surveyor sampai saat ini masih belum bisa berjalan. Sebetulnya peraturan sudah di buat setidaknya sejak tahun kemarin silahkan bisa di baca di sini.
Surveyor yang siap untuk menangani verifikasi ini setidaknya sudah ada 6 surveyor yang siap membantu kegiatan ini demi abdi negara. Silahkan lihat di sini untuk melihat 6 surveyor yang siap abdi negara
Penurut pengamatan zodized dokumen LHV ini sepertinya bertujuan untuk melaksanakan tertib pajak. Dengan adanya dokumen ini tidak ada pengapalan yang bisa lolos dari membayar pajak kepada pemerintah.
Dengan adanya tertib pajak seperti ini diharapkan pemasukan negara bertambah dan kesejahteraan rakyat meningkta.
Namun terakhir berdasarkan penelusuran zodized dibeberapa tempat untuk penerapan LHV ini belum bisa di terapkan.
Alasan yang didapat adalah belum adanya surat perintah dari pusat.
Yang baru dilaksanakan adalah dikumen berupa banyaknya muatan, bukti pajak dan CnC. Dokumen CnC ini memang sangat penting karena beberapa waktu lalu sekitar 4800 perusahaan tidak lulus CnC.
Meski dalam dokumen LHV pun memuat dokumen penting tersebut, namun tidak hanya itu yang terangkum dalam LHV, melainkan memuat beberapa dokumen tambahan, seperti asal barang, dokumen kualitas barang, perhitungan besarnya royalty berdasarkan qualitas barang. Jadi dengan dipenuhinya dokumen - dokumen tambahan tersebut harapannya tidak akan ada kesalahan pembayaran pajak.
Namun bagaimanapun juga jika suatu aturan itu akan di tegakkan maka memerlukan banyak hal supaya aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik.
Demikian semoga bermanfaat.
Surveyor yang siap untuk menangani verifikasi ini setidaknya sudah ada 6 surveyor yang siap membantu kegiatan ini demi abdi negara. Silahkan lihat di sini untuk melihat 6 surveyor yang siap abdi negara
Penurut pengamatan zodized dokumen LHV ini sepertinya bertujuan untuk melaksanakan tertib pajak. Dengan adanya dokumen ini tidak ada pengapalan yang bisa lolos dari membayar pajak kepada pemerintah.
Dengan adanya tertib pajak seperti ini diharapkan pemasukan negara bertambah dan kesejahteraan rakyat meningkta.
Namun terakhir berdasarkan penelusuran zodized dibeberapa tempat untuk penerapan LHV ini belum bisa di terapkan.
Alasan yang didapat adalah belum adanya surat perintah dari pusat.
Yang baru dilaksanakan adalah dikumen berupa banyaknya muatan, bukti pajak dan CnC. Dokumen CnC ini memang sangat penting karena beberapa waktu lalu sekitar 4800 perusahaan tidak lulus CnC.
Meski dalam dokumen LHV pun memuat dokumen penting tersebut, namun tidak hanya itu yang terangkum dalam LHV, melainkan memuat beberapa dokumen tambahan, seperti asal barang, dokumen kualitas barang, perhitungan besarnya royalty berdasarkan qualitas barang. Jadi dengan dipenuhinya dokumen - dokumen tambahan tersebut harapannya tidak akan ada kesalahan pembayaran pajak.
Namun bagaimanapun juga jika suatu aturan itu akan di tegakkan maka memerlukan banyak hal supaya aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik.
Demikian semoga bermanfaat.
yahmudah - mudahan saja dengan ada pemasukan ke negara dari pajak rakayat bisa sejahtera??? itupun kalau uangnya gak dimakan sama tikus jhahah:D
ReplyDeletehahahaha ia mudahan aja tikusnya udah di racun :D
Deletesemoga kedepannya bisa berjalan lancar ya mang untuk penerapan dokumen LHV ini, emang kalau dikirim ke dalam negeri kota mana aja sih mang biasanya yang pesen?
ReplyDeletenah yang pesen itu banyak mas. puau jawa ada poiton, indramayu, cilacap, banten, tangerang banyak mas, sulawesi, kalimantan
DeleteWah dengan adanya tertib pajak seperti ini di harapkan pemasukan negara bertambah ya kang dan rakyat sejahtera :)
ReplyDeletetujuannya biar rakyat sejahtera mas. aamiin
DeleteMenurut saya masih tergantung pada mekanisme pengelolaan pajak itu sendiri min.
ReplyDeletenah itu dia yang perlu di matangkan lagi supaya bener2 berjlan dengna baik dan benar
DeleteAmbil gratis tapi tidak mau bayar pajak. Kadang aku bingung juga.
ReplyDeletenah untuk menghindari hal seperti itu mas
DeleteMasih ada kendala yg belum terselesaikan gan, nanti pasti beres semua.
ReplyDeleteia mas masih belum lancar komunikasinya nih ah
Delete