Pemirsa zodized, setelah beberapa lama saya tidak bisa update, baik itu update tulisan ataupun update membalasi komentar karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun disini saya ingin berbagi dengan pemirsa zodized hasil dari penugasan ke ibukota.
Masih disekitaran batubara dalam hal ini tentang aturan penjualan batubara.
Pada dasarnya batubara adalah milik negara dan wajib digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. aamiin.
Sebagaimana pasal 33 ayat 3 UUD 1945. kurang lebih isinya begini "Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kamakmuran rakyat" Dalam hal ini perdagangan batubara perlu pengawasan bener tidak nih untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah dalam memproduksi batubara menyerahkan pengolahannya kepada kotraktor atau yang biasa di sebut PK2B dan kepada usaha- usaha dengan ijin tertentu seperti pemegang IUP, IUPK.
Dengan imbalan 13.5 % berupa pajak dari PK2B dan 3 %, 5%, dan 7% dari IUP tergantung jenis batubara yang di produksinya, dalam hal ini dilihat dari kalori batubara yang di produksi. dan inipun sangat perlu diawasi.
Untuk mengawasi itu pemerintah melalui kementrian ESDM bekerja sama dengan para surveyor, saat ini baru 6 surveyor yang bekerja sama dan dinyatakan layak bekerja sama.Bisa dilihat disini.
Dengan demikian agar bisa dipahami oleh halayak orang banyak dan supaya bisa terawasi maka dirjen minerba mengeluarkan aturan untuk meng- akomodir semua itu demi rakyat banyak. Aturan yang dibuat yaitu Perdirjen Minerba No 481 K/30/DJB/2014.
Berikut pokok - Pokok Pembahasannya :
Namun disini saya ingin berbagi dengan pemirsa zodized hasil dari penugasan ke ibukota.
Masih disekitaran batubara dalam hal ini tentang aturan penjualan batubara.
Pada dasarnya batubara adalah milik negara dan wajib digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. aamiin.
Sebagaimana pasal 33 ayat 3 UUD 1945. kurang lebih isinya begini "Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kamakmuran rakyat" Dalam hal ini perdagangan batubara perlu pengawasan bener tidak nih untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah dalam memproduksi batubara menyerahkan pengolahannya kepada kotraktor atau yang biasa di sebut PK2B dan kepada usaha- usaha dengan ijin tertentu seperti pemegang IUP, IUPK.
Dengan imbalan 13.5 % berupa pajak dari PK2B dan 3 %, 5%, dan 7% dari IUP tergantung jenis batubara yang di produksinya, dalam hal ini dilihat dari kalori batubara yang di produksi. dan inipun sangat perlu diawasi.
Untuk mengawasi itu pemerintah melalui kementrian ESDM bekerja sama dengan para surveyor, saat ini baru 6 surveyor yang bekerja sama dan dinyatakan layak bekerja sama.Bisa dilihat disini.
Dengan demikian agar bisa dipahami oleh halayak orang banyak dan supaya bisa terawasi maka dirjen minerba mengeluarkan aturan untuk meng- akomodir semua itu demi rakyat banyak. Aturan yang dibuat yaitu Perdirjen Minerba No 481 K/30/DJB/2014.
Berikut pokok - Pokok Pembahasannya :
- Kegiatan penjualan batubara harus diverifikasi oleh surveyor yang teregistrasi, merupakan surveyor dalam negeri. Dan sewaktu - waktu dapat didampingi oleh surveyor pendamping yang di tunjuk oleh Dirjen minerba.
- Trasfer Kuota btaubra dalam rangka pengalihan kewajiban pemenuhan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri wajib di verifikasi oleh surveyor
- Format Certifikat yang dikeluarkan surveyor harus mencantumkan basis ADB dan AR ( Konversi )
- Sertifikat dari surveyor harus mencantumkan nomor yang sudah di bakukan dan terdapat nomor register dari minerba dan penandatangan nya harus orang yang sudh teregister di minerba.
- Biaya verifikasi surveyor dibebanan kepada badan usaha pertambangan batubara dan dapat dihitung dalam biaya penyesuaian penjualan batubara.
- Tugas Surveyor :
- Analisa Kualitatif (CoA)
- Analisa Kuantitatif (CoW)
- Verifikasi kuantitas batubara (B/L hasil draft) Vesel/barge/truck ( DMO)
- Verifikasi harga batubara
- Verifikasi harga penyesuaian
- Verifikasi Jarak angkut
- Verifikasi dokumen pengapalan
- Persyaratan untuk engajukan permohonan menjadi pelaksana verifikasi batubara untuk badan usaha maupun petugas surveyor, disertai format contoh permohonan
- Persayaratan badan usaha surveyor dan petugas surveyor yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi analisa penjualan batubara.
- Badan usaha usaha survey pelaksana verifikasi penjualan batubara wajib melaporkan kegiatan verifikasi yang dilakukan secara tertulis disertai dengan dokumen pengapalan dissampaikan kepada Ditjen Minerba dan ditembuskan kepada Direktur pembinaan Pengusahaan batubara dan Bupati, gubernur serta dinas pertambangan
- Dokumen yang wajib dimiliki dalam setiap pengapalan batubara, seperti bill of lading, Surat pemberitahuan Ekspor barang untuk ekspor, Surat izin berlayar dari syahbandar, COO dan LS.
- Sangsi bagi badan usaha survey, petugas survey maupun badan usaha pertambangan.
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara pelaksana verifikasi
- pencabutan pelaksana verifikasi
- Masuk daftar hitam surveyor ( Tidak bisa lagi menjadi surveyor di seluruh Indonesia)
Kasimpulan isi dari perdirjen No 481/2014 adalah merangkum tugas - tugas pokok surveyor dalam membantu pemerintah utnuk mengawasi perdagangan batubara.
Sekian semoga bermanfaat.
pokok pembahasan Perdirjen ini kayaknya agar semua hal menyangkut tanah dan air dan kekayaan alam didalamnya termasuk bvatu bara bisa lebih teratur pengelolaannya yamas
ReplyDeleteaku cinta tanah air :D
Deletebetul sekali kang. biar pemasukan negara besar tidak bocor :)
Deletejadi inget debat pilpress
Deletehehehe kirain g nonton kang
Deletengambil pertamax dulu ahh
ReplyDeletebayar donk, masa ngmbil mlu :p
Deletebayar pake kopy
Deletekirain topi
Deletesalah ya nulisnya
DeleteCoba kendaraan bermotor pakai bahan bakarnya batu bara...mungkin gak ada pertamax :p
Deletebisa tuh kang fazri
DeleteEnak jg jadi surveyor
ReplyDeleteenakan ngblog ah :D
Deletewah ini harus di tanyakan sama surveyor nih. katanya sih deg deg ser :D
Deletebatul kang hary mungkin pada keadaan tertentu enak ngeblog
Deletemari kita ngeblog
Deletemari mari kang
DeleteKalo mau jadi surveyor gimana caranya mas ya?
ReplyDeletenanti saya bahas berikutnya. d tunggu. ya..
DeleteSaya tunggu mas... Katanya gajinya wuihh bgt yah...
Deleteokeh siap
Deletedengan adanya kerja sama antar surveyor, tentunya dapat bisa lebih di terawasi ya mas,
ReplyDeletenah itu harapannya. tentu kerjasama yang positif
DeleteApa bedanya surveyor dengan projector mas?
ReplyDeleteMakasih banget jadi paham aturan mainnya.
ooo beda banget. maaf nih kalo saya salah tangkap pertanyaannya. surveyor itu adalah bdan yang melakukan survey cek, verifikasi baik kuaitas atau kuantitas.
Deletesedangkan projector alat in fokus itu bukan kang. yang buat persentasi.
hahaha kalo denger kata proyektor jadi inget sidang Skripsi...
Deletenah itu dia kalo saya ga salah tangkap kang achmad
DeleteOh batubara tidak bebas di perjual belikan ya mas. harus melalui tahapan verifikasi.
ReplyDeleteia betul sekali dalam rangka mengurangi dan menghilangkankan kebororan pendapatan negara kang
Deleteternyata tidak asal ditambang lalu dijual banyak aturan yang mengikatnya ya Mang
ReplyDeleteia betul itu biar manfaatnya terasa oleh masyarakat kang
DeleteMudah mudahan bukan batu bara aja yang pengawasanya ketat, agar rakyat negara ini bisa makmur, tidak seperti sekarang.
ReplyDelete