UMK JABAR 2015

Isu kenaikan UMK sedang menjadi berita cukup hangat,
Betapa tidak akibat BBM naik banyak orang bertanya - tanya memangnya seberapa besar kenaikan gajih kita?
Berikut di beritakan oleh Bandung Bisnis.com kenaikan UMK JABAR 2015. Semuanya naik tidak ada yang turun.



Daftar nilai UMK 2015 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 :

1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000,- menjadi Rp.1.250.000,-

2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329,- menjadi Rp. 1.435.000,-

3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000,- menjadi Rp. 1.450.000,-

4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928,- menjadi Rp. 1.131.862,-

5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000,- menjadi Rp. 1.168.000,-

6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928,- menjadi Rp. 1.165.000,-

7 Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 1.245.000,-

8 Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500,- menjadi Rp.1.415.000,-

9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750,- menjadi Rp. 1.400.000,-

10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320,- menjadi Rp. 1.465.000,-

11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 persen dari Rp. 1.002.000,- menjadi Rp.1.206.000,-.

12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. Rp. 2.310.000,-

13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00,- menjadi Rp. 2.001.195,-

14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476,- menjadi. Rp. 2.004.637,-

15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473,- menjadi Rp. 2.001.195,-

16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353,- menjadi Rp. 2.001.200,-

17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp.2.705.000,-

18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240,- menjadi Rp. 2.590.000,-

19. Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp. 2.352.350,- menjadi Rp. 2.658.155,-

20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922,- menjadi Rp. 1.940.000,-

21. Kota Sukabumi naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000,- menjadi Rp 1.572.000,-

22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000,- menjadi Rp. 1.600.000,-

23 Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954,- menjadi Rp. 2.954.031,-

24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445,- menjadi Rp. 2.840.000,-

25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450,- menjadi Rp. 2.957.450,-

26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000,- menjadi Rp. 2.600.000,-

27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959,- menjadi Rp. 1.900.000,-


Daftar UMK daerah Lainnya

1.       Lampung Rp. 1.581.000 - (sebelumnya Rp. 1.399.037)
2. Riau Rp. 1.878.000 - (sebelumnya Rp. 1.878.000)
3. Kepulauan Riau Rp. 1.954.000 - (sebelumnya Rp.1.665.000)
4. Sumatera Barat Rp. 1.615.000 - (sebelumnya Rp.1.490.000)
5. Sumatera Selatan Rp. 1.974.346 - (sebelumnya Rp.1.8250.600)
6. Sumatera Utara Rp. 1.625.000 - (sebelumnya Rp.1.625.000)
7. Banten Rp. 1.600.000 - (sebelumnya Rp. 1.325.000)
8. DKI Jakarta Rp. 2.700.000 - (sebelumnya Rp.2.400.000)
9. Bali Rp. 1.621.172 - (sebelumnya Rp. 1.542.600)
10. NTB Rp. 1.330.000 - (sebelumnya Rp. 1.210.000)
11. NTT Rp. 1.250.000 - (sebelumnyaRp. 1.150.000)
12. Kalimantan Barat Rp. 1.560.000 - (sebelumnya Rp.1.380.000)
13. Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000 - (sebelumnya Rp.1.620.000)
14. Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367 - (sebelumnya Rp.1.723.970)
15. Kalimantan Timur Rp. 2.026.126 - (sebelumnya Rp.1.886.315)
16. Gorontalo Rp. 1.600.000 - (sebelumnya Rp.1.325.000)
17. Sulawesi Utara Rp. 2.150.000 - (sebelumnya Rp.1.900.000)
18. Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000 - (sebelumnya Rp.1.400.000)
19. Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000 - (sebelumnya Rp.1.250.000)
20. Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000 - (sebelumnya Rp.1.800.000)
21. Sulawesi Barat Rp. 1.655.500 - (sebelumnya Rp.1.400.000)
22. Maluku Rp. 1.650.000 - (sebelumnya Rp. 1.415.000)
23. Maluku Utara Rp. 1.577.617 - (sebelumnya Rp.1.440.746)
24. Papua Rp. 2.193.000 - (sebelumnya Rp. 2.040.000)
25. Papua Barat Rp. 2.015.000 - (sebelumnya Rp.1.870.000)
26. Aceh Rp. 1.900.000 (sebelumnya Rp. 1.750.000)
27. Bangka Belitung Rp. 2.100.000 (sebelumnya Rp.1.640.000)
28. Bengkulu Rp. 1.500.000 (sebelumnya Rp. 1.350.000)
29. Jambi Rp. 1.710.000 (sebelumnya Rp. 1.502.300)



Daftar UMK JAWA TIMUR :

Kota Surabaya Rp 2.710.000
Kab Gresik Rp 2.707.500
Kab Sidoarjo Rp 2.705.000
Kab Pasuruan Rp 2.700.000
Kab Mojokerto Rp 2.695.000
Kab Malang Rp 1.962.000
Kota Malang Rp 1.882.250
Kota Batu Rp 1.817.000
Kab Jombang Rp 1.725.000
Kab Tuban Rp 1.575.500
Kota Pasuruan Rp 1.575.000
Kab Probolinggo Rp 1.556.800
Kab Jember Rp 1.460.500
Kota Mojokerto Rp 1.437.500
Kota Probolinggo Rp 1.437.500
Kab Banyuwangi Rp 1.426.000
Kab Lamongan Rp 1.410.000
Kota Kediri Rp 1.339.750
Kab Bojonegoro Rp 1.311.000
Kab Kediri Rp 1.305.250
Kab Lumajang Rp 1.288.000
Kab Tulungagung Rp 1.273.050
Kab Bondowoso Rp 1.270.750
Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
Kota Madiun Rp 1.250.000
Kota Blitar Rp 1.250.000
Kab Sampang Rp 1.243.200
Kab Situbondo Rp 1.231.650
Kab Pamekasan Rp 1.209.900
Kab Madiun Rp 1.201.750
Kab Ngawi Rp 1.196.000
Kab Ponorogo Rp 1.150.000
Kab Pacitan Rp 1.150.000
Kab Trenggalek Rp 1.150.000
Kab Magetan Rp 1.150.000 

KEP. RIAU :
- Batam Rp. 2.664.302

DAFTAR UMK D.I YOGYAKARTA :
- Yogyakarta naik dari Rp. 1.173.300 pada 2014 MENJADI Rp. 1.302.500
- Sleman naik dari Rp. 1.127.000 pada 2014 MENJADI Rp. 1.200.000
- Bantul naik dari Rp. 1.125.000 pada 2014 MENJADI Rp. 1.663.300
- Kulonprogo naik dari Rp. 1.069.000 pada 2014 MENJADI Rp. 1.138.000
- Gunungkidul naik dari Rp.988.500 pada 2014 MENJADI Rp. 1.108.249

DAFTAR UMK DI BANTEN :
- Kota Cilegon Rp. 2.760.590
- Kota Serang Rp. 2.375.000
- Kota/Tangsel Tangerang Rp. 2.730.000
- Kab. Tangerang Rp. 2.710.000

DAFTAR UMK DI JAWA TENGAH :
- Kota Semarang: 1.685.000 (tertinggi)
- Kabupaten Demak: 1.535.000
- Kabupaten Kendal: 1.383.450
- Kabupaten Semarang: 1.419.000
- Kota Salatiga: 1.287.000
- Kabupaten Grobogan: 1.160.000
- Kabupaten Blora: 1.180.000
- Kabupaten Kudus: 1.380.000
- Kabupaten Jepara: 1.150.000
- Kabupaten Pati: 1.176.500
- Kabupaten Rembang: 1.120.000
- Kabupaten Boyolali: 1.197.800
- Kota Surakarta: 1.222.400
- Kabupaten Sukoharjo; 1.223.000
- Kabupaten Sragen; 1.105.000
- Kabupaten Karanganyar: 1.226.000
- Kabupaten Wonogiri; 1.101.000
- Kabupaten Klaten; 1.170.000
- Kota Magelang: 1.211.000
- Kabupaten Purworejo; 1.165.000
- Kabupaten Temanggung; 1.178.000
- Kabupaten Wonosobo; 1.166.000
- Kabupaten Kebumen; 1.157.500
- Kabupaten Banyumas: 1.100.000 (terendah)
- Cilacap Kota; 1.287.000
- Cilacap Timur; 1.200.000
- Cilacap Barat; 1.100.000
- Kabupaten Banjarnegara: 1.112.500
- Kabupaten Purbalingga: 1.101.600
- Kabupaten Batang: 1.270.000
- Kota Pekalongan: 1.291.000
- Kabupaten Pekalongan: 1.271.000
- Kabupaten Pemalang: 1.193.400
- Kota Tegal: 1.206.000
- Kabupaten Tegal: 1.155.000
- Kabupaten Brebes: 1.166.550
- Kabupaten Magelang: 1.255.000

Post a Comment for "UMK JABAR 2015"