ATURAN JUAL BELI BATUBARA SEMAKIN KETAT

Pemirsa zodized, di tengah harga batubara yang tak kunjung membaik aturan penjualan batubara pun semakin ketat. Seperti yang pernah saya infokan batubara 2015 bahwa pemerintah akan melindungi sumberdaya batubara untuk targetan 2025, maka pemerintahpun sebagai langkah lanjutannya membuat aturan yang cukup ketat dalam penjualannya. Seperti dengan adanya peraturan Surat Ijin Berlayar (SIB) bagi pengapalan domestik dan tidak hanya itu untuk keluarnya SIB dari Syahbandar setempat para penjual batubara harus membawa LHV ( Laporan Hasil Verifikasi) yang dilakukan oleh surveyor.

Dalam Hal ini Surveyor yang boleh malakukan verifikasi adalah surveyor yang sudah di tunjuk oleh pemerintah tidak semua surveyor bisa melakukan verifikasi ini.
Sampai dengan saat ini (2015) setidaknya ada 6 Surveyor yang bisa dan boleh melakukan verifikasi ini.
Diantara Perusahaan yang bisa melakukan verifikasi ini adalah :

1. PT Sucofindo
2. PT Anindya Wiraputra
3. PT Surveyor Indonesia
4. PT Geoservices
5. PT Carsurin
6. PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia

Update 2018
7. PT Jasa Mutu Mineral Indonesia
8. PT Asiatrust Technovima Qualiti
9. PT TRIBHAKTI INSPEKTAMA


Dan pemerintahpun dalam hal ini jika ada penjual batubara atau para penambang batubara ada yang melanggar maka akan dikenakan sangsi.

Format LHV Penjualan Batubara ke Domestik



zodized.in

4 comments for "ATURAN JUAL BELI BATUBARA SEMAKIN KETAT"

  1. tentunya keenam perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yamas

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul sekali mas yanto. perusahaan tersebut perusahaan besar

      Delete
  2. wah saya dapet pertamax lagi nih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadi malu saya mas. hehehehehehehe
      sepertinya blog sederhana ini mas yanto yang bikin semangat nulis.

      Delete

Silahkan berkomentar