Pemirsa zodized.in, pertanyaan ini menjadi muncul dewasa ini. Yang dulu batubara adalah emas hitam yang sudah pasti akan laku. Yang membuat kampung - kampung dan hutan - hutan jadi 'rame', sekarang muncul pertanyaan apakah semua batubara bisa di jual?
Bukan hanya karena kandungan dalam batubaranya saja tapi apakah syah secara hukum untuk di jual.
Ini adalah hal yang menarik ditengah harga batubara yang terus turun hingga sangat anjlok sekali, aturan pemerintah yang adapun lebih ketat lagi.
Dalam penjualan batubara dewasa ini, kalau dulu orang yang menambang atas dasar KUD izin tambang dari pemerintah setempat bisa jalan. Tinggal jual saja ke penambang berizin lebih tinggi atau bisa saja mereka menjual langsung begitu saja, walaupun entah seperti apa perijinannya.
Terasa gampang memang kalau dulu.
Dulu menambang memang banyak karena kemudahan tersebut entah ada izin atau tidak. Mereka gali begitu saja yang penting ada batubaranya. Ada rajia tinggal pulang, yang merajia pulang para pengumpul emas hitampun datang lagi. main petak umpat.
Lain dulu lain sekarang mereka yang dulunya 'petak umpat' mengambil batu sekarang tidak bisa. Mau di jual kemana?
Jangankan mereka yang kecil - kecil perusaan yang besarpun tidak sedikit yang merasa lesu. Selain dari pasar yang melesu perijinanpun makin ketak.
Pasar yang lesu dari Cina yang biasanya rakus dalam batubara sekarang mengeluarkan aturan penuruan konsumsi karena prekonomian yang menurun. Serta melindungi penambang lokal.
Begitupun india yang menjadi pembeli yang besar tidak serta merta menutupi kurangnya pembelian cina.
Para menambang dan jasa pelabuhan sekarang diketatkan dengan peraturan. Untuk para penambang selain PKP2B harus memiliki certifikat CnC, dan ini tidak bisa dikatakan mudah bagi para penambang karena banyak rangakaian yang harus dilalui untuk mendapatkan certifikat CnC ini.
Bagi jasa pelabuhan harus mencantumkan sumber batubara yang akan di muat jika saja ada sumber batubara tidak sesuai dengan yang di ijinkan. Kemungkinan besar pelubahan akan bersegel tidak bisa beroprasi.
Kondisi saat ini sehingga menimbulkan pertanyaan "apakah semua batubara bisa di jual?" ini menjadikan 2 sisi yang sangat menarik.
Satu sisi ini adalah sesuatu yang baik dimana hanya yang berniat menambang dengan baiklah yang akan dibolehkan menjual. Dengan adanya indikator CnC mudah - mudahan para pemegang kuasa pengeluaran certifikat CnC ini amanah. Kita harus Selalu mendoakannya agar selalu amanah. Amiin.
Satu sisi lainya adalah saat ini semakin 'sepinya' hutan dan kampung - kampung disekitar lingkar tambang.
Betapa tidak dengan kondisi seperti ini banyak perusahaan tambang yang dulunya memiliki karyawan banyak sekarang mengurangi karyawannya demi kelangsungan berjalannya perusaahan.
Ya mungkin suatu saat nanti dimana batubara kembali menjadi emas hitam yang berkilau hitan dan kampung kangpung akan 'rame' kembali dengan harapan yang membuat 'rame' adalah tambang - tambang yang bercertifikat CnC yang amanah.
Kembali lagi kepada pertanyaan Apakah semua batubara bisa di jual?
Jawabnya adalah bisa, selama syarat - syarat penjualannya terpenuhi dan adanya pembeli yang mau membeli.
Jadi be happy saja jalani semua proses dengan benar dan bersih.
Bukan hanya karena kandungan dalam batubaranya saja tapi apakah syah secara hukum untuk di jual.
Ini adalah hal yang menarik ditengah harga batubara yang terus turun hingga sangat anjlok sekali, aturan pemerintah yang adapun lebih ketat lagi.
Dalam penjualan batubara dewasa ini, kalau dulu orang yang menambang atas dasar KUD izin tambang dari pemerintah setempat bisa jalan. Tinggal jual saja ke penambang berizin lebih tinggi atau bisa saja mereka menjual langsung begitu saja, walaupun entah seperti apa perijinannya.
Terasa gampang memang kalau dulu.
Dulu menambang memang banyak karena kemudahan tersebut entah ada izin atau tidak. Mereka gali begitu saja yang penting ada batubaranya. Ada rajia tinggal pulang, yang merajia pulang para pengumpul emas hitampun datang lagi. main petak umpat.
Lain dulu lain sekarang mereka yang dulunya 'petak umpat' mengambil batu sekarang tidak bisa. Mau di jual kemana?
Jangankan mereka yang kecil - kecil perusaan yang besarpun tidak sedikit yang merasa lesu. Selain dari pasar yang melesu perijinanpun makin ketak.
Pasar yang lesu dari Cina yang biasanya rakus dalam batubara sekarang mengeluarkan aturan penuruan konsumsi karena prekonomian yang menurun. Serta melindungi penambang lokal.
Begitupun india yang menjadi pembeli yang besar tidak serta merta menutupi kurangnya pembelian cina.
Para menambang dan jasa pelabuhan sekarang diketatkan dengan peraturan. Untuk para penambang selain PKP2B harus memiliki certifikat CnC, dan ini tidak bisa dikatakan mudah bagi para penambang karena banyak rangakaian yang harus dilalui untuk mendapatkan certifikat CnC ini.
Bagi jasa pelabuhan harus mencantumkan sumber batubara yang akan di muat jika saja ada sumber batubara tidak sesuai dengan yang di ijinkan. Kemungkinan besar pelubahan akan bersegel tidak bisa beroprasi.
Kondisi saat ini sehingga menimbulkan pertanyaan "apakah semua batubara bisa di jual?" ini menjadikan 2 sisi yang sangat menarik.
Satu sisi ini adalah sesuatu yang baik dimana hanya yang berniat menambang dengan baiklah yang akan dibolehkan menjual. Dengan adanya indikator CnC mudah - mudahan para pemegang kuasa pengeluaran certifikat CnC ini amanah. Kita harus Selalu mendoakannya agar selalu amanah. Amiin.
Satu sisi lainya adalah saat ini semakin 'sepinya' hutan dan kampung - kampung disekitar lingkar tambang.
Betapa tidak dengan kondisi seperti ini banyak perusahaan tambang yang dulunya memiliki karyawan banyak sekarang mengurangi karyawannya demi kelangsungan berjalannya perusaahan.
Ya mungkin suatu saat nanti dimana batubara kembali menjadi emas hitam yang berkilau hitan dan kampung kangpung akan 'rame' kembali dengan harapan yang membuat 'rame' adalah tambang - tambang yang bercertifikat CnC yang amanah.
Kembali lagi kepada pertanyaan Apakah semua batubara bisa di jual?
Jawabnya adalah bisa, selama syarat - syarat penjualannya terpenuhi dan adanya pembeli yang mau membeli.
Jadi be happy saja jalani semua proses dengan benar dan bersih.
bagus dong kalo semua batubara bisa dijual.kalo batu bara gini pernah dijual keluar negri ga mas?
ReplyDeletepada intinya bisa kang asal semua izin terpenuhi dan ada yang mau membelinya.
DeleteJadi ada peluang kalau begitu buat jualan, tapi masalahnya apa itu ilegal?
ReplyDeleteDan kira-kira berapa harga yang perlu ditawarkan mas?
nah itu. poinnya harus legal kang supaya negara dapat pajak untuk digunakan keperluan rakyat. aamiin.
DeleteUntuk harga ada acuannya kang. sperti halnya bbm
semuanya tetap harus ada izin terlebih dahulu ya mas,,dan semoga para pemegang kuasa pengeluaran certifikat CnCnya amanah.Amin
ReplyDeleteapa batu bara bisa juga dibuat akik kang ?
ReplyDeletesaya sudah coba tidak bisa kang. batunya pecah
Delete