Berita mengejutkan datang dari dunia batubara. Tepat pada malam tahun baru, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan sebuah surat tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum, yang isinya adalah larangan untuk export batubara per tanggal 1 January 2022 sampai 31 January 2022, kemudian wajib memasok batubara sesuai ketentuan yang berlaku dan ada juga terkait apabila ada batubara dipelabuhan muat atau sudah dimuat agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN.
Menindaklanjuti surat tersebut semua sistem untuk penjualan batubara pada tanggal 1 January 2022 tidak bisa digunakan baik untuk keperluan domestik atapun untuk eksport. Batubara yang berada di Kapal yang sedang muat tidak bisa berlayar karena perijinan tidak bisa digunakan.
Pada tanggal yang sama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dihari libur tahun baru mengadakan sebuah rapat melalui zoom bersama dengan pengusaha batubara dan badan lain yang terkait dengan penjualan batubara.
Nampaknya semua pengusaha batubara mengajukan keberatan akan keputusan tersebut.
Ada yang menyampaikan bahwa produkbatubaranya tidak cocok untuk PLN.
Ada yang menyampaikan produkbatubaranya adalah produk export atau pasar export.
Ada juga yang menyampaiakn di indonesia tidak ada pasarnya dan tidak cocok untuk PLTU.
Ada juga yang menyampaikan memangnya PLTU menerima batubara low,
Ada juga yang menyamapaikan apakah PLTU menerima sulful 4 % dan lain - lain.
Namun keputusan diambil export tetap tidak bisa dan harus mengutamakan pemenuhan nasional.
Sebagai penutup akhirnya dihadirkanlah mungkin pejabat PLN yang berkaitan dengan kontrak terkait kontrak batubara dengan PLN. Setelah itupun kontak telpon sepertinya akan dibagikan kepada pengusaha batubara supaya batubara yang dimilikinya bisa tetap digunakan.
Tidak lama setelah itu meeting zoompun berakhir.
Kaesokan harinya tepat hari minggu meeting lanjutanpun diadakan kembali.
Mudah - mudahan ada solusi yang terbaik.
Post a Comment for "Pelarangan Ekport Batubara"
Silahkan berkomentar