Zodized hobi memancing, setelah memposting tentang mancing dengan judul tempat mancing yang seru karena ngedadak senang mancing, rasanya agak sedikit membuat pikiran ini melayang ketika membaca sebuah komentar yang berasal dari sahabat kita yaitu +Mang Lembu.
Mang Lembu ini adalah sahabat zodized yang terkenal dengan candaannya apalagi dengan kecup basahnya. Alah bisa bikin mual. Wkwkwkwkwkw.
Ini dia apa yang di sampaikan beliau.
Dari sinilah muncul penasaran, karena udah hobi mancing ada benernya juga mengetahui hukum memancing dalam islam itu seperti apa.
Kalo tidak boleh ya jangan di lakukan lagi siapa tau nanti di alam kubur sonoh malah di pancing ikan.
Akhirnya sumber onlinepun menjadi salah satu cara untuk mencari tahu hukum memancing dalam islam.
Berikut yang zodized dapatkan dari Ust Ahmad Sarwat LC.
Jawaban Pak Ust Ahmad Sarwat LC ini saya dapatkan dalam dua tulisan, tulisan pertama di beritaislamimasakini.com dan di batamfishing.com.
Seperti ini isinya
Pertama ada 2 orang yang bertanya juga tentang hukum mancing ini dari seorang laki - laki yang seneng mancing dan dari seorang istri yang swaminya suka mancing.
Ust apakah mancing di rawa, kolam ikan, dilaut dosa?
Terus menyetrum meracun ikan bagaimana?
Aslinya pertnayaannya seperti ini.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya baru belajar/mendapat bahwa dalam ajaran agama Islam melarang untuk menyiksa hewan sebelum membunuhnya. Bahkan dalam beberapa hadist diperintahkan untuk menajamkan pisau sebelum digunakan menyembelih hewan, sehingga mengurangi rasa sakit tersebut ketika disembelih.
Seorang ahli ulama yang wara' tidak hanya menjaga hubungan baik dengan Allah tetapi juga mahluk lain misalnya hewan dan tumbuhan. Bahkan dalam cerita mereka datang terlambat ke masjid karena ketika berangkat ke Masjid terdapat seekor semut di sarungnya, beliau berusaha mengembalikan di mana tempat asal semut tersebut.
Saya mendapat nasehat bahwa memancing ikan adalah salah satu bentuk menyiksa hewan sebelum disembelih.
Ustad mohon saran bila saya memancing ikan di kolam ikan, apakah saya tetap berdosa? Bila saya memancing di laut atau di rawa-rawayang, saya rasa sulit menggunakan jala, apakah saya berdosa? Menangkap belut pada umumnya dipancing dan tidak menggunakan jarring apakah hal ini berdosa juga?
Saat ini dikampung saya melihat ada trend menangkap ikan menggunakan racun atau setrum listrik sehingga jumlah ikan menyusut tajam, apakah ini berdosa juga?
Saya sebenarnya agak suka memancing. Bila memang dilarang saya akan menghentikannya.
Mohon penjelasan yang seksama dari pak ustadz. Konsep memancing ikan apakah diperbolehkan atau tidak?
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Budi Seti
Assalamualaikum Warahmatullah WabarakatuhPak ustadz, saya ingin bertanya tentang hobi memancing ikan dari sudut pandang Islam sesuai tuntunan Rasul. Suami saya punya hobi memancing baik memancing dengan ikan dibawa pulang ataupun perlombaan. Sebenarnya saya kurang suka dengan hobinya itu tapi saya sulit melarangnya karena suami saya bersikeras selama hobinya masih untuk kegiatan yang positif. Mohon ustadz dapat memberikan informasi secara hukum Islam tetang memancing tersebut dan saran bagaimana menyikapi hobi suami saya itu. Terima kasih.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau logika yang dikembangkan adalah kita diharamkan menyakiti hewan sampai ke tingkat tidak boleh memancing ikan, karena dianggap menyakiti, maka seharusnya menggorengnya lebih kejam lagi. Apalagi memakannya, sampai digigit dan dikunyah-kunyah hingga hancur, sungguh tidak punya rasa pri-kebinatangan.
Logika yang dikembangkan oleh orang yang anda sebutkan itu, yakti tidak boleh menyakiti hewan memang kita terima, tetapi sebatas yang wajar. Tetapi yang jadi pertanyaan adalah: Apakah kalau kita sembelih dengan pisau yang tajam, lantas hewan itu tidak merasakan sakit? Apakah hewan itu jadi tersenyum ketika disembelih? Atau menari-nari kegirangan?
Rasanya sih tidak. Hewan itu tetap merasakan sakit. Buktinya hewan itu meronta-ronta, kadang malah keluar suara teriakan tidak berdaya. Anda pasti pernah melihat orang menyembelih kambing atau sapi. Lihatlah ekspresi wajahnya, pasti anda merasa kasihan kan?Itu tandanya hewan itu tetap kesakitan saat lehernya diputus dengan pisau.
Adapun anjuran nabi SAW untuk menajamkan pisau, sekedar sebuah cara untuk sedikit meringankan penderitaannya. Sebab pisau yang tumpul itu akan membuat sakitnya agak lama.Dan pisau yang tajam akan membuatnya sakitnya lebihcepat. Tapi urusan sakit sih tetap sakit.
Maka ikan yang anda pancing itu pasti sakit juga. Akan tetapi tidak ada syariah untuk menyembelih ikan. Yang disembelih hanyalah hewan ternak seperti ayam, kambing, sapi, unta. Seumur-umur kita belum pernah mendengar nabi Muhammad SAW memerintahkan kita untuk menyembelih ikan. Dan di seluruh dunia ini, kita belum pernah melihat ada orang menyembelih ikan.
Sebab yang namanya ikan memang tidak disembelih. Dibiarkan mati, baik karena ditangkap jaring, atau dipancing, atau diangkat ke darat hingga tidak bisa nafas, semuanya halal dan boleh. Bangkai ikan adalah satu dari dua bangkai yang halal dimakan.
Jadi silahkan saja anda meneruskan hobi memancing, tidak usah khawatirdengan logika yang mengada-ada. Selama tidak ada larangan untuk memancing, maka janganasal main haramkan saja. Apalagi dengan logika asal jadi seperti itu.
Kenapa tidak diharamkan kita menginjak bumi? Bukankah kita harus kasihan kepada bumi, jangan diinjak-injak. Kenapa kita mengharamkan bernafas, kan kasihan oxygen itu makhluq Allah juga, jangan dihirup dong. Kenapa kita tidak haramkan minum air, kasihan kan air itu makhluk Allah juga.
Ah, rasanya logika seperti itu terlalu mengada-ada. Sebab Allah SWT telah menciptakan alam semesta ini memang untuk manusia, sepenuhnya untuk kepetingan dan keperlua manusia. Semua hewanituboleh dibunuh untuk dimakan dagingnya. Semua itu memang diciptakan Allah untuk manusia. Kecuali hewan yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya haram dimakan. Tapi jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan yang boleh dimakan.
Meracun dan Menyerum Ikan
Sebaiknya kita tidak melakukan peracuanan dan penyetruman ikan di sungai, empang, danau dan lainnya. Bukan karena bab penyiksaan, melainkan lebih karena tindakan itu merusak lingkungan.
Sebab yang mati bukan hanya ikan besar, tetapi ikan kecil-kecil pun ikut mati juga. Bahkan hewan lain yang berguna dalam keseimbangan rantai makanan juga ikut musnah.
Tapi kalau anda punya ikan hidup di dalam ember, mau disetrum silahkan saja. Atau mau dibuang airnya hingga ikan itu mati, lalu dibelah isi perutnya, dibersihkan sisiknya, lalu diceburkan ke dalam minyak mendidih hingga gosok kehitaman, lalu anda masukkan ke mulut dan dikunyah-kunyah hingga hancur berkeping-keping masuk ke perut, semua adalah halal. Dapat pahala bahkan, asal niatnya untuk ibadah kepada Allah.
Wallahu a'lambishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sebagai sebuah bentuk kegiatan yang bersifat hobi, pada dasarnya tidak ada masalah dengan memancing ikan. Sebagaimana orang Arab dahulu punya kebiasaan berburu. Sebab hewan-hewan itu memang diciptakan Allah SWT demi kebutuhan manusia, baik untuk dimakan atau untuk dijadikan peliharaan yang membantunya dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada yang salah dalam memancing ikan, selama semua dilakukan sesuai dengan apa yang seharusnya. Maksudnya, seseorang tidak dianggap kejam atau melanggar bila mendapatkan ikan dengan cara memancingnya. Meski sekilas agak terkesan menyakiti ikan, lantaran ikan itu menelan kail yang tajam dan membuatnya mati. Sebab cara itu memang cara yang lazim dan biasa buat ikan. Bahkan meski hanya dengan menggunakan jaring sekali pun. Bukankah dengan menggunakan jaring dan dibawa ke atas perahu atau daratan, ikan itu jadi gelagapan tidak bisa bernafas?
Namun memang demikian, memancing atau menjaring ikan adalah suatu hal yang lumrah dan tidak melanggar hak asasi ikan.
Yang mungkin menjadi masalah dalam hal memancing itu barangkali masalah unsur buang waktunya. Yaitu kebiasaan beberapa orang yang terlalu hobi memancing, sehingga melupakan pekerjaan dan kegiatan lainnya. Sehingga ada begitu banyak waktu yang terbuang percuma, bahkan mungkin juga hak-hak anak istri menjadi terabaikan.
Kalau memangini masalahnya, maka titik masalahnya bukan pada masalah memancing, melainkan pada masalah sikap berlebihan dan melalaikan waktu. Meskipun sebabnya memang lantaran keasyikan mancing ikan. Dan seringkali memancing itu seringkali membuat orang keasyikan dan lupa waktu.
Memancing juga diharamkan kalau disertai dengan perjudian sebagaimana yang sering kali kita dengar. Namun bila memancing tidak sampai melalaikan banyak waktu, sebaliknya buat sementara orang bisa menjadi obat stress, tentu saja memancing yang demikian bermanfaat dan murah.
Maka semua tergantung kepada realitasnya di lapangan, bukan semata-mata perbuatannya saja.
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Adapun jika menyetrum dan meracun tidak boleh bukan karena bab memancing karena menyiksa binatang melaikan karena efek perusakan terhadap lingkungan.
Selain itu jika memancing menyebabkan lalai. Maka bukan memancingnya tapi karena lalainya terhadap waktu.
Satu lagi jika sambil judi maka judinya yang tidak boleh bukan mancingnya.
Demikian yang bisa saya salin semoga bermanfaat.
Sumber :
http://www.batamfishing.com/fishing-talk/297-apakah-memancing-ikan-dosa.html
tulisan ini merujuk pada link ini Sumber Hukum Memancing Ikan : http://www.salaf.web.id
Mang Lembu ini adalah sahabat zodized yang terkenal dengan candaannya apalagi dengan kecup basahnya. Alah bisa bikin mual. Wkwkwkwkwkw.
Ini dia apa yang di sampaikan beliau.
Dari sinilah muncul penasaran, karena udah hobi mancing ada benernya juga mengetahui hukum memancing dalam islam itu seperti apa.
Kalo tidak boleh ya jangan di lakukan lagi siapa tau nanti di alam kubur sonoh malah di pancing ikan.
Akhirnya sumber onlinepun menjadi salah satu cara untuk mencari tahu hukum memancing dalam islam.
Berikut yang zodized dapatkan dari Ust Ahmad Sarwat LC.
Jawaban Pak Ust Ahmad Sarwat LC ini saya dapatkan dalam dua tulisan, tulisan pertama di beritaislamimasakini.com dan di batamfishing.com.
Seperti ini isinya
Pertama ada 2 orang yang bertanya juga tentang hukum mancing ini dari seorang laki - laki yang seneng mancing dan dari seorang istri yang swaminya suka mancing.
Orang pertama
Inti pertanyaanya adalah seperti ini saya gunakan bahasa sendiri aja yaUst apakah mancing di rawa, kolam ikan, dilaut dosa?
Terus menyetrum meracun ikan bagaimana?
Aslinya pertnayaannya seperti ini.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya baru belajar/mendapat bahwa dalam ajaran agama Islam melarang untuk menyiksa hewan sebelum membunuhnya. Bahkan dalam beberapa hadist diperintahkan untuk menajamkan pisau sebelum digunakan menyembelih hewan, sehingga mengurangi rasa sakit tersebut ketika disembelih.
Seorang ahli ulama yang wara' tidak hanya menjaga hubungan baik dengan Allah tetapi juga mahluk lain misalnya hewan dan tumbuhan. Bahkan dalam cerita mereka datang terlambat ke masjid karena ketika berangkat ke Masjid terdapat seekor semut di sarungnya, beliau berusaha mengembalikan di mana tempat asal semut tersebut.
Saya mendapat nasehat bahwa memancing ikan adalah salah satu bentuk menyiksa hewan sebelum disembelih.
Ustad mohon saran bila saya memancing ikan di kolam ikan, apakah saya tetap berdosa? Bila saya memancing di laut atau di rawa-rawayang, saya rasa sulit menggunakan jala, apakah saya berdosa? Menangkap belut pada umumnya dipancing dan tidak menggunakan jarring apakah hal ini berdosa juga?
Saat ini dikampung saya melihat ada trend menangkap ikan menggunakan racun atau setrum listrik sehingga jumlah ikan menyusut tajam, apakah ini berdosa juga?
Saya sebenarnya agak suka memancing. Bila memang dilarang saya akan menghentikannya.
Mohon penjelasan yang seksama dari pak ustadz. Konsep memancing ikan apakah diperbolehkan atau tidak?
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Budi Seti
Orang kedua
Inti pertanyaannya begini sama jugaAssalamualaikum Warahmatullah WabarakatuhPak ustadz, saya ingin bertanya tentang hobi memancing ikan dari sudut pandang Islam sesuai tuntunan Rasul. Suami saya punya hobi memancing baik memancing dengan ikan dibawa pulang ataupun perlombaan. Sebenarnya saya kurang suka dengan hobinya itu tapi saya sulit melarangnya karena suami saya bersikeras selama hobinya masih untuk kegiatan yang positif. Mohon ustadz dapat memberikan informasi secara hukum Islam tetang memancing tersebut dan saran bagaimana menyikapi hobi suami saya itu. Terima kasih.
Jawaban Pak Ustad Ahmad Sarwat LC
Untuk Pertanyaan Pertama
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau logika yang dikembangkan adalah kita diharamkan menyakiti hewan sampai ke tingkat tidak boleh memancing ikan, karena dianggap menyakiti, maka seharusnya menggorengnya lebih kejam lagi. Apalagi memakannya, sampai digigit dan dikunyah-kunyah hingga hancur, sungguh tidak punya rasa pri-kebinatangan.
Logika yang dikembangkan oleh orang yang anda sebutkan itu, yakti tidak boleh menyakiti hewan memang kita terima, tetapi sebatas yang wajar. Tetapi yang jadi pertanyaan adalah: Apakah kalau kita sembelih dengan pisau yang tajam, lantas hewan itu tidak merasakan sakit? Apakah hewan itu jadi tersenyum ketika disembelih? Atau menari-nari kegirangan?
Rasanya sih tidak. Hewan itu tetap merasakan sakit. Buktinya hewan itu meronta-ronta, kadang malah keluar suara teriakan tidak berdaya. Anda pasti pernah melihat orang menyembelih kambing atau sapi. Lihatlah ekspresi wajahnya, pasti anda merasa kasihan kan?Itu tandanya hewan itu tetap kesakitan saat lehernya diputus dengan pisau.
Adapun anjuran nabi SAW untuk menajamkan pisau, sekedar sebuah cara untuk sedikit meringankan penderitaannya. Sebab pisau yang tumpul itu akan membuat sakitnya agak lama.Dan pisau yang tajam akan membuatnya sakitnya lebihcepat. Tapi urusan sakit sih tetap sakit.
Maka ikan yang anda pancing itu pasti sakit juga. Akan tetapi tidak ada syariah untuk menyembelih ikan. Yang disembelih hanyalah hewan ternak seperti ayam, kambing, sapi, unta. Seumur-umur kita belum pernah mendengar nabi Muhammad SAW memerintahkan kita untuk menyembelih ikan. Dan di seluruh dunia ini, kita belum pernah melihat ada orang menyembelih ikan.
Sebab yang namanya ikan memang tidak disembelih. Dibiarkan mati, baik karena ditangkap jaring, atau dipancing, atau diangkat ke darat hingga tidak bisa nafas, semuanya halal dan boleh. Bangkai ikan adalah satu dari dua bangkai yang halal dimakan.
Jadi silahkan saja anda meneruskan hobi memancing, tidak usah khawatirdengan logika yang mengada-ada. Selama tidak ada larangan untuk memancing, maka janganasal main haramkan saja. Apalagi dengan logika asal jadi seperti itu.
Kenapa tidak diharamkan kita menginjak bumi? Bukankah kita harus kasihan kepada bumi, jangan diinjak-injak. Kenapa kita mengharamkan bernafas, kan kasihan oxygen itu makhluq Allah juga, jangan dihirup dong. Kenapa kita tidak haramkan minum air, kasihan kan air itu makhluk Allah juga.
Ah, rasanya logika seperti itu terlalu mengada-ada. Sebab Allah SWT telah menciptakan alam semesta ini memang untuk manusia, sepenuhnya untuk kepetingan dan keperlua manusia. Semua hewanituboleh dibunuh untuk dimakan dagingnya. Semua itu memang diciptakan Allah untuk manusia. Kecuali hewan yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya haram dimakan. Tapi jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan yang boleh dimakan.
Meracun dan Menyerum Ikan
Sebaiknya kita tidak melakukan peracuanan dan penyetruman ikan di sungai, empang, danau dan lainnya. Bukan karena bab penyiksaan, melainkan lebih karena tindakan itu merusak lingkungan.
Sebab yang mati bukan hanya ikan besar, tetapi ikan kecil-kecil pun ikut mati juga. Bahkan hewan lain yang berguna dalam keseimbangan rantai makanan juga ikut musnah.
Tapi kalau anda punya ikan hidup di dalam ember, mau disetrum silahkan saja. Atau mau dibuang airnya hingga ikan itu mati, lalu dibelah isi perutnya, dibersihkan sisiknya, lalu diceburkan ke dalam minyak mendidih hingga gosok kehitaman, lalu anda masukkan ke mulut dan dikunyah-kunyah hingga hancur berkeping-keping masuk ke perut, semua adalah halal. Dapat pahala bahkan, asal niatnya untuk ibadah kepada Allah.
Wallahu a'lambishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Jawaban Untuk Pertanyaan Kedua
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sebagai sebuah bentuk kegiatan yang bersifat hobi, pada dasarnya tidak ada masalah dengan memancing ikan. Sebagaimana orang Arab dahulu punya kebiasaan berburu. Sebab hewan-hewan itu memang diciptakan Allah SWT demi kebutuhan manusia, baik untuk dimakan atau untuk dijadikan peliharaan yang membantunya dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada yang salah dalam memancing ikan, selama semua dilakukan sesuai dengan apa yang seharusnya. Maksudnya, seseorang tidak dianggap kejam atau melanggar bila mendapatkan ikan dengan cara memancingnya. Meski sekilas agak terkesan menyakiti ikan, lantaran ikan itu menelan kail yang tajam dan membuatnya mati. Sebab cara itu memang cara yang lazim dan biasa buat ikan. Bahkan meski hanya dengan menggunakan jaring sekali pun. Bukankah dengan menggunakan jaring dan dibawa ke atas perahu atau daratan, ikan itu jadi gelagapan tidak bisa bernafas?
Namun memang demikian, memancing atau menjaring ikan adalah suatu hal yang lumrah dan tidak melanggar hak asasi ikan.
Yang mungkin menjadi masalah dalam hal memancing itu barangkali masalah unsur buang waktunya. Yaitu kebiasaan beberapa orang yang terlalu hobi memancing, sehingga melupakan pekerjaan dan kegiatan lainnya. Sehingga ada begitu banyak waktu yang terbuang percuma, bahkan mungkin juga hak-hak anak istri menjadi terabaikan.
Kalau memangini masalahnya, maka titik masalahnya bukan pada masalah memancing, melainkan pada masalah sikap berlebihan dan melalaikan waktu. Meskipun sebabnya memang lantaran keasyikan mancing ikan. Dan seringkali memancing itu seringkali membuat orang keasyikan dan lupa waktu.
Memancing juga diharamkan kalau disertai dengan perjudian sebagaimana yang sering kali kita dengar. Namun bila memancing tidak sampai melalaikan banyak waktu, sebaliknya buat sementara orang bisa menjadi obat stress, tentu saja memancing yang demikian bermanfaat dan murah.
Maka semua tergantung kepada realitasnya di lapangan, bukan semata-mata perbuatannya saja.
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Kesimpulan
Dari kedua tanya jawab di atas dapat di simpulkan jika memancing itu di bolehkan dalam islam.Adapun jika menyetrum dan meracun tidak boleh bukan karena bab memancing karena menyiksa binatang melaikan karena efek perusakan terhadap lingkungan.
Selain itu jika memancing menyebabkan lalai. Maka bukan memancingnya tapi karena lalainya terhadap waktu.
Satu lagi jika sambil judi maka judinya yang tidak boleh bukan mancingnya.
Demikian yang bisa saya salin semoga bermanfaat.
Sumber :
http://www.batamfishing.com/fishing-talk/297-apakah-memancing-ikan-dosa.html
tulisan ini merujuk pada link ini Sumber Hukum Memancing Ikan : http://www.salaf.web.id
saya bisa ambil sebuah pelajaran dari artikel ini kang yaitu menangkap ikan di sungai dengan cara di racun itu tidak baik, bukan karena menyakiti ikan tetapi mencemari lingkungan salah satu nya air :)
ReplyDeleteia mas seperti itu menurut jawaban ustad Ahmad Sarwat LC
Deletenama akhiran LC itu apa kepanjangan nya mas ?
Deletebener kang,,, kalau pake racunmah entar Saya kagak bisa mancing lagi dong...
Deleteitu gelar mas kepnajngannya license.
Deletepenghargaan dari universitas di timur tengah.
kalo pake racun saya juga yang makannya bisa ikut mati
Deletelebih baik memancing daripada pake racun
Deletejawabanya ngawur...memancing itu menyiksa.apalagi memakai umpan sperti cacing dan anak katak masih hidup.dan kedua binatang ini termasuk binatang yg selalu bertasbih kepada alloh..
Deleteitu mas ada pembahasannya di atas
DeleteBener mas maulana..jawabannya ngawur. Jawab masalah agama kok pake logika
DeleteSelama ini saya tidak pernah memikirkan tentang hukum memancing. Tapi setelah baca artikel ini jadi tahu hukumnya dan saya tidak perlu tanya dosa apa tidaknya memancing.
ReplyDeleteJawabanya keren keren mang. Gilaa.
ia mas saya juga kepikiran setelah mas ubi cilembu yang bilang.
DeleteYa iya mas, kalau menstrum itu disiksa dulu jadi lebih baik dipancing biasa aja dengan umpan sekalipun dianggapnya lama juga. Toh ada kesenangan kalau berhasil ada ikan yang terangkat. Biasanya pakai jaring kalau ingin mendapat lebih banyak.
ReplyDeleteMakasih kutipannya sangat bermanfaat.
ia mas jangan di strum aja kasian juga. di saya ada yang nyetrum ikan yang mati bukan hanya ikannya tapi plus yang nyetrumnya. kepeleset masuk kolamnya.
Deleteia mas sama - sama.
yang penting memancingnya ndak kelewatan waktu shalat heeheee
ReplyDeletenah itu dia yang paling penting. jgn lupa waktu
DeleteKalau memancing sih boleh saja kalau menurut saya mah mas, tapi jangan samppai menyiksa ikannya dan paling utama jangan sampai menyita waktu shalat dan itulah yang membuat mancing itu dosa kalau menurut versi saya mah.
ReplyDeletedosa karena meninggalkan sholatnya ya mas
DeleteIya betul mas.
DeleteMancing Janda tuh yang dosamah jhahaha :D
ReplyDeleteKalau mancingnya sampai lupa sholat alias ibadah yah mungkin jatuhnya jadi pekerjaan yang melalaikan dari ibadah,,, cuma mancing ikannya mungkin sah - sah aja, asal jangan mancing di empang tetangga aja :D
Kalau untuk ekspolitasi menggunakan racun yang bisa merusak lingkungan, menurut Saya sih gak boleh...
ya seperti itu mas nyetrum pasti ga boleh.
Deleteyang penting mancing ya mancing jgn lupa waktu ibadah aja ya mas.
sipp,, ternyata memancing itu tidak melanggar hak asasi ikan dan gak berdosa, #cuss,,, lanjut cari cacing buat mancing lagi XD
ReplyDeletebayar
Deletehayu kita ancing mas cuc
Deleteyang gratsi aja mas yan mancingnya
Saya lebih tertarik untuk menyoroti tentang meracun ikan (istilah didaerah saya di "tuba") dan setrum ikan. Saya sangat setuju dengan jawaban Pak ustadz diatas. Karena mengambil ikan dengan cara diracun dan di setrum sangat tidak dianjurkan, sebab akan memusnahkan semua ikan termasuk yang kecil juga biota lainnya sehingga akan merusak rantai mahluk hidup yang ada.
ReplyDeleteTerkadang kesal dan benci juga ketika lihat orang yang menangkap ikan seperti itu, karena itu mencerminkan kerakusan.
nah itu dia mas alam ini emang rusak gara - gara manusia. salah satunya adalah kegiatan meracun
Deleteih...omongan kang ubi ditindak lanjutin.
ReplyDeletekurang kerjaan banget yg ada malah jadi koplak :D
penting itu mas untuk di tindaklanjuti. jadi tau saya juga. :D
Deletewalaupun dibolehkan dalam islam tp saya nggak pernah mancing jg nih mas,soalnya nggak hobby sih
ReplyDeletekalo saya sih ngedadak suka aja mas. rame mas pas dapatnya.
Deletelebih baik pake pancing dari pada pake racun atau strum yang kecil-kecil ikut mati
ReplyDeletebetul tapi salah
Deletesaya mah biasa aja we mang, pakai sair tuh, alat untuk nangkep ikan dari jaman kakek saya atuh :)
ReplyDeletedi sair mah enak mas dapat semua atawa di kuras weh balongna
DeleteAlhamdulillah dapat pencerahan. Tapi saya memang kagak suka mancing, hahaha...
ReplyDeleteBTW, ustadz nya enak ya penyampaiannya, nggak kaku dan ringan gurih asoy gitu tulisannya...
Nice share mang....
sok silahkan mancing aja mas asal jgn lupa yang wajib - wajib.
Deletemantap kan ustadznya
Saya punya pancing pamcing haram kalau sya guna tangkap ikan lepas tu saya bagi makan orang haram tak ustaz
ReplyDeleteAssalamualaikum.
ReplyDeleteAda tambahan dikit nih min. Kalo mancing ikan bukan niat untuk di makan atau di pelihara melainkan di buat ngerasain sensasi tarikan ikan aja... Tu dosa min...
Biasanya ada yg kek gitu di kolam pemancingan jenis galatama....
Sekian
Assalamualaikum
terimaksih mas tambahannya.
DeletePencerahan baru..
ReplyDeleteTrmksh bnyk...
Kasian sih makhluk yang bernama ikan pada saat memakan umpan kecantol kail tajam dimulutnya.. Sakit nggak ya ikan?? Dan kasihan juga yg namanya cacing.. Uuhh tubuhmu dimasukin kail.. Aduh.. Nggak kebayang saat itu betapa sakitnya... Dan bila manusia cuma bersenang2 dgn penderitaan mahluk ini.. Cuma untuk sekedar hobby..setelah tersiksa dan dibuanglah makluk2 ini tnla diambil manfaat.. Berbuat baik thdp mahkluk2 Allah Tnpa harus menyakitinya selagi kita bisa kenapa tidak... Yg kita bisa menghindari dari menyiksanya terlebih karena sekedar hobby dan refreshing kenapa harus mengorbankan mahkluk lain....yg asyik2 dan freesh itu banyak kl kita mau..
ReplyDeleteKasian sih makhluk yang bernama ikan pada saat memakan umpan kecantol kail tajam dimulutnya.. Sakit nggak ya ikan?? Dan kasihan juga yg namanya cacing.. Uuhh tubuhmu dimasukin kail.. Aduh.. Nggak kebayang saat itu betapa sakitnya... Dan bila manusia cuma bersenang2 dgn penderitaan mahluk ini.. Cuma untuk sekedar hobby..setelah tersiksa dan dibuanglah makluk2 ini tnla diambil manfaat.. Berbuat baik thdp mahkluk2 Allah Tnpa harus menyakitinya selagi kita bisa kenapa tidak... Yg kita bisa menghindari dari menyiksanya terlebih karena sekedar hobby dan refreshing kenapa harus mengorbankan mahkluk lain....yg asyik2 dan freesh itu banyak kl kita mau
ReplyDeleteah belalang juga saama, sebelum di goreng, di patahkan kakinya semua, terus masih idup pula, gak di bunuh dolo. hasil gorengannya halal itu.
Delete