Berikut isi pidato Sultan Brunei Darussalam dalam deklarasi penerapan
undang-undang hukum pidana Syari’ah Islam:
Pada 22
Oktober 2013 yang lalu, saya telah mengumumkan pengukuhan undang-undang hukuman
pidana Syari’ah 2013, maka pada hari ini [Rabu, (30/4)], setelah berlangsung
enam bulan, dengan bertawakkal dan bersyukur kepada kepada Allah SWT, saya akan
mendeklarasikan bahwa undang-undang hukum pidana Syari’ah tahap pertama akan
mulai diberlakukan besok, hari Kamis tanggal 1 Rajab 1435 Hijriyah, bertepatan
dengan tanggal 1 Mei 2014 Masehi, yang kemudian akan diikuti oleh penerapan
tahap selanjutnya.
Tidak ada
pernyataan sama sekali bahwa kita akan menangguhkan penerapan undang-undang
hukum pidana Syari’ah, sebagaimana yang telah dikutip oleh media.
Kita perlu
memahami ungkapan ‘enam bulan setelah undang-undang tersebut dikukuhkan’,
dimana hari ini masih termasuk dalam lingkup masa enam bulan tersebut.
Alhamdulillah,
dengan ini kita telah mengulang sejarah perundangan Islam yang pernah
diterapkan di Brunei beberapa abad yang lalu. Semua itu merupakan berkat dari
keteguhan kita untuk membela agama Allah di negara kita yang berberkah ini.
Allah telah
berjanji bahwa Allah akan menolong kita apabila kita menolong agama-Nya.
[Janji] ini akan berlaku, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surah Muhammad
ayat ke 7, yang artinya sebagai berikut:
“Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu menolong [agama] Allah, niscaya Dia akan
menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”
Dengan
memanjatkan syukur kepada Alah, maka kewajiban pribadi saya, dan kewajiban kita
semua kepada-Nya dalam menegakkan hukum-hukum Islam telah ditunaikan.
Yang harus
dilakukan sekarang adalah instansi terkait menjalankan peranan mereka dengan
penuh tanggung jawab, amanat dan beradab.
Ingatlah!
Fokus tujuan kita hanyalah kepada Allah saja, semata-mata untuk mencari
ridhonya. Bukan dengan melihat ke kiri dan ke kanan untuk mencari siapa yang
suka atau tidak. Kita tidak pernah melihat orang lain dengan pandangan buruk,
karena itu adalah hak dan pilihan mereka. Kita juga tidak mengharapkan mereka
menerima atau setuju dengan kita, tapi cukuplah jika mereka menghormati kita
sebagaimana kita menghormati mereka.
Adapun
asumsi-asumsi dalam berbagai teori adalah perkara yang lumrah dan tidak akan
ada selesainya.
Kita tidak
boleh berpegang pada teori yang statusnya tidak lebih dari teori belaka,
dibandingkan dengan apa yang telah kita pilih yang merupakan perintah dari
Allah SWT.
Sesungguhnya
perintah Allah terhadap kita bukanlah teori belaka, tapi ini adalah kewajiban
agama yang tidak ada keraguan di dalamnya.
Seperti teori
yang mengklaim bahwa hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Tetapi Allah sendiri
yang menyatakan bahwa hukum-Nya adalah adil. Maka dimanakah nilai teori
tersebut jika dibandingkan dengan wahyu Allah?
Dengan ikhlas
kita tegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan perintah Allah terkait dengan
hukum pidana syari’ah 2013 bukanlah untuk sekedar bersenang-senang, tapi ini
adalah atas dasar mematuhi perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits.
Saya sangat
bangga dan sangat berbahagia dengan respon dari rakyat dan penduduk negara ini
yang telah menyatakan dukungan penuh mereka, termasuk dari kalangan non-muslim.
Terlebih lagi
dukungan dari anggota dewan legislatif dalam sidangnya yang berlangsung
baru-baru ini.
Sekian
Wabillahi
Tawfiq Wal Hidayah
Wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Post a Comment for "Pidato Sultan Brunei dalam upacara deklarasi penerapan hukum pidana Syari'ah di Brunei "
Silahkan berkomentar